istilah negara sudah di gunakan sejak zaman dahulu, misalnya pada zaman yunani kuno.
sebagai organisasi negara memiliki beberapa sifat yang membedakan dgn organisasi lain yaitu :
1. negara memiliki sifat memaksa, artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal.
saran untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainya.
2. negara memiliki sifat monopologi artinya, negara menekan tujuan bersama, seperti melarang
aliran kepercayaan yang bertentangan dengan haluan agama.
3. sifat mencakup semua artinya semuaperaturan perundangan yang berlaku untuk semua
orang tanpa kecuali.
para ahli filsuf dan sarjana sampai saat ini masih mencari jawaban tentang asal mula terjadinya negara.
untuk memehami terjadinya suatu negara dapat di lihat dari dua fakta yaitu: fakta sejarah dan teoritis.
berdasarkan fakta sejarah adalah bahwa terjadinya suatu negara berdasarkan pristiwa suatu sejarah.
berdasarkan pendekatan teoritis adalah negara terjadi berdasarkan konsep-konsep yang di kemukakan oleh para filsuf atau sarjana yang berdasarkan pendekatan logis dan hipotesis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar