Selasa, 30 November 2010

Logam Alkali

Logam alkali

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Logam-logam metal, disimpan di dalam minyak
Logam alkali adalah kelompok unsur kimia pada Golongan 1 tabel periodik, kecuali hidrogen. Kelompok ini terdiri dari: litium (Li), natrium (Na), kalium (K), rubidium (Rb), sesium (Cs), dan fransium (Fr). Semua unsur pada kelompok ini sangat reaktif sehingga secara alami tak pernah ditemukan dalam bentuk tunggal. Untuk menghambat reaktivitas, unsur-unsur logam alkali harus disimpan dalam medium minyak.

[sunting] Pranala luar

Tabel periodik
Tabel standar | Tabel vertikal
Daftar unsur kimia
Berdasarkan nama | Berdasarkan lambang | Berdasarkan nomor atom
Golongan:   1 - 2 - 3 - 4 - 5 - 6 - 7 - 8 - 9 - 10 - 11 - 12 - 13 - 14 - 15 - 16 - 17 - 18
Periode:   1 - 2 - 3 - 4 - 5 - 6 - 7 - 8 - 9
Deret kimia:   Alkali - Alkali tanah - Lantanida - Aktinida - Logam transisi - Logam - Metaloid - Nonlogam - Halogen - Gas mulia

Pengertian Narkoba dan jenis - jenisnya

Pengertian Narkoba dan jenis - jenisnya

2.2.1.      Pengertian Narkoba
Narkoba (Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya) adalah istilah yang digunakan oleh penegak hukum dan masyarakat. Yang dimaksud dengan bahan berbahaya adalah bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum (ilegal).
Napza (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lain) adalah istilah kedokteran untuk sekelompok zat yang jika masuk ke dalam tubuh menyebabkan ketergantungan (adiktif) dan berpengaruh pada kerja otak (psikoaktif). Termasuk dalam hal ini adalah obat, bahan, atau zat, baik yang diatur undang-undang dan peraturan hukum lain maupun yang tidak, tetapi sering disalahgunakan, seperti alkohol, nikotin, kafein, dan juga inhalansia/solven. Istilah ini lebih tepat, karena mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai narkotika dan psikotropika.
Pada buku ini digunakan istilah Narkoba, karena telah populer, tetapi ruang lingkupnya meliputi semua obat, bahan, dan zat yang menyebabkan ketergantungan (Napza). Pendekatan ini perlu dilakukan terutama dalam upaya pencegahan, sebab zat adiktif lain seperti nikotin sering menjacli pintu masuk penggunaan narkoba lain.
Narkoba atau Napza adalah obat, bahan, dan zat bukan makanan, yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikkan berpengaruh pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun); demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain). (Menurut Lydia, hal : 5, 2006).
2.2.2.      Jenis-Jenis Narkoba
1.      Opioda : misalnya morfin, heroin, petidin, kodein, dan candu
2.      Ganja atau kanabis atau marihuanan, hashish
3.      Kokain dan daun koka
4.      Alkohol (etil alkohol)  yang terdapat dalam minuman keras
5.      Amfetamin
6.      Halusinogen, misalnya LSN, meskalin, psilosin, dan psilosibin
7.      Sedative dan hipnotika
8.      PCP (Fensiklidin)
9.      Solven dan inhalansia
10.  Nikotin yang terdapat dalam tembakau

Hakikat Negara Dan Bentuk Kenegaraan

1. Hakikat negara
          istilah negara sudah di gunakan sejak zaman dahulu, misalnya pada zaman yunani kuno.
sebagai organisasi negara memiliki beberapa sifat yang membedakan dgn organisasi lain yaitu :
   1.  negara memiliki sifat memaksa, artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal.
        saran untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainya.
   2.  negara memiliki sifat monopologi artinya, negara menekan tujuan bersama, seperti melarang
        aliran kepercayaan yang bertentangan dengan haluan agama.
   3.  sifat mencakup semua artinya semuaperaturan perundangan yang berlaku untuk semua
        orang tanpa kecuali.

2. Asal mula terjadinya negara
         para ahli filsuf dan sarjana sampai saat ini masih mencari jawaban tentang asal mula terjadinya negara.
untuk memehami terjadinya suatu negara dapat di lihat dari dua fakta yaitu: fakta sejarah dan teoritis.
berdasarkan fakta sejarah adalah bahwa terjadinya suatu negara berdasarkan pristiwa suatu sejarah.
berdasarkan pendekatan teoritis adalah negara terjadi berdasarkan konsep-konsep yang di kemukakan oleh para filsuf atau sarjana yang berdasarkan pendekatan logis dan hipotesis.